Logo Bloomberg Technoz

Hitungan Pajak & Bea Cukai Jika Beli iPhone 16 dari Luar Negeri

Referensi
12 September 2024 13:20

Apple iPhone 16 Pro dan Pro Max saat peluncuran di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). (David Paul Morris/Bloomberg)
Apple iPhone 16 Pro dan Pro Max saat peluncuran di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). (David Paul Morris/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - iPhone 16 baru saja diluncurkan, dan Anda mungkin tertarik untuk membeli smartphone terbaru ini dari luar negeri. 

Jika Anda berencana membeli iPhone 16 dari Singapura atau Malaysia dan membawanya ke Indonesia, penting untuk memahami bagaimana pajak dan bea masuk akan mempengaruhi total biaya pembelian Anda. Artikel ini akan menguraikan rincian biaya dan pajak yang perlu diperhitungkan.

Harga iPhone 16 di Singapura dan Malaysia

Sebelum membahas perhitungan biaya dan pajak, mari kita lihat harga iPhone 16 di negara-negara tetangga:

  • Malaysia: Harga iPhone 16 bervariasi dari 3.999 hingga 7.999 ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 14,23 juta hingga Rp 28,47 juta.

  • Singapura: Harga iPhone 16 berkisar antara S$ 1.299 hingga S$ 2.499, yang setara dengan Rp 15,38 juta hingga Rp 29,58 juta.

Pajak dan Bea Masuk untuk Pembelian dari Luar Negeri

Ketika membawa barang dari luar negeri ke Indonesia, Anda harus memperhitungkan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut adalah rincian biaya yang harus Anda bayar:

  1. Bea Masuk: 10%

  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11%

  3. Pajak Penghasilan (PPh):

  • 10% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP
  • 20% untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Namun, ada pembebasan pajak untuk barang-barang dengan nilai di bawah US$ 500 atau sekitar Rp 7,5 juta (dengan asumsi kurs Rp 15.000/US$).

Perhitungan Biaya untuk iPhone 16 dari Malaysia