Logo Bloomberg Technoz

Tarif Cukai Minuman Manis 2,5% Bergantung Pemerintah Baru

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 September 2024 12:18

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut keputusan atas usulan tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025 merupakan kewenangan pemerintahan baru.

Direktur DJBC Kemenkeu Askolani menjelaskan usulan tarif cukai MBDK yang direkomendasikan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR akan bergantung dengan perkembangan yang terjadi tahun depan.

“Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” ucap Askolani saat ditemui setelah rapat kerja bersama BAKN di Kompleks DPR RI beberapa waktu lalu.

Askolani tak menjelaskan lebih rinci apakah usul tarif cukai MBDK sebesar 2,5% akan dikaji untuk diterapkan menjadi sebuah kebijakan, ia hanya menegaskan usulan tersebut akan mempertimbangkan kondisi tahun depan.

“Jadi itu hanya masukan, sifatnya nanti lihat kondisi,” tutup Askolani.