9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Yuk Bayar
Redaksi
12 September 2024 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Kewajiban ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda.
Namun, beberapa provinsi di Indonesia secara berkala mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghapus denda keterlambatan pajak.
Program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memberikan keringanan pajak lainnya.
Berikut ini adalah 9 provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024, lengkap dengan rincian dan tanggal berlakunya yang dirangkum Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, Kamis (12/09/2024).
1. Riau
Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan keringanan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dari 9 September hingga 15 Desember 2024. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.