Logo Bloomberg Technoz

Djoko juga mengatakan, pada tahap awal pengadaan CPE, pemerintah bakal mengajukan proposal untuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) untuk menentukan fasilitas penyimpanan yang sudah ada (existing) dengan kapasitas berlebih yang bisa digunakan untuk infrastruktur yang menyimpan CPE.

Bila masih ada fasilitas penyimpanan existing dengan kapasitas berlebih, Djoko mengatakan, pemerintah bakal menganggarkan dana untuk menyewa fasilitas tersebut.

Selain itu, pemerintah bakal melakukan inventarisasi terhadap fasilitas penyimpanan yang idle dan memerlukan perbaikan.

“Kalau sudah semua, ini tangkinya bisa kita manfaatkan, baru [kalau] masih belum memenuhi sesuai nanti [target] 2035 itu, baru kita FS lokasi di mana yang bagus untuk penyimpanan,” ujarnya. 

Dalam kaitan itu, DEN menilai lokasi yang sesuai untuk fasilitas penyimpanan CPE adalah yang dekat dengan pelabuhan dan yang dekat dengan titik impor. Hal ini terjadi karena pengadaan CPE mayoritas bakal berasal melalui impor.

Namun, Djoko memastikan pemerintah perlu melakukan studi untuk menentukan titik yang sesuai dijadikan sebagai fasilitas penyimpanan CPE.

“Ada pemikiran di titik-titik impor, di titik-titik yang ada kilang, ada depot, sehingga kita tidak perlu membangun jetty [pelabuhan]-nya juga. Ada pemikiran di daerah yang kekurangan, seperti tadi kan dari Indonesia bagian timur kan kurang, perlu stok yang cukup. Jadi studi ini mana yang paling bisa feasible, ekonomis untuk dilakukan prioritas utamanya,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan pemerintah tengah mencari fasilitas penyimpanan yang bakal digunakan untuk pengelolaan CPE.

“Ya kita cari tempatnya, karena kita tidak punya cadangan yang cukup sekarang. Jadi kita membuat [CPE]. Namun, itu kan mahal karena uang yang berhenti, jadi mesti dihitung berapa kira-kira yang bisa kita lakukan,” ujar Luhut saat ditemui di JCC, Kamis (5/9/2024).

Menyitir Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023, Indonesia memiliki kapasitas fasilitas penyimpanan a.l. minyak bumi, BBM, dan hasil olahan 6,94 juta kiloliter (KL) dan LPG 545.787 ribu metrik ton pada 2023.

(dov/wdh)

No more pages