Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) buka suara usai gagal lolos dalam seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK pada periode selanjutnya. 

Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK hari ini mengabarkan 20 calon pimpinan KPK yang lolos profile assessment, namun tidak ada penyematan nama Nurul Ghufron dalam daftar calon yang lolos dalam seleksi tersebut.

“Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos,” kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (11/9/2024)

Ghufron merupakan salah satu pimpinan yang ingin melanjutkan kiprahnya sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut melalui seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.

Melalui pesan singkat, Ghufron juga mengaku mengenal 20 orang yang lolos tersebut cukup memiliki kapabilitas untuk melanjutkan kiprahnya menjadi salah satu pimpinan KPK selanjutnya.

“Saya kenal beliau [20 orang yang lolos] orang yang kapabel. Semoga dapat melanjutkan dan meningkatkan pemberantasan korupsi ke depan,” kata dia.

Ghufron merupakan salah satu orang dari KPK yang tak lolos profile assessment tersebut. Pimpinan KPK lainnya, Johanis Tanak lolos dalam tes tersebut. Selain itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan lolos dalam tes tersebut.

Ghufron sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas minimal usia pimpinan KPK. Hal tersebut dilakukannya dikarenakan dia berusia 49 tahun, namun peraturan minimal usia pimpinan KPK sebelumnya minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Dia mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam gugatannya dengan nomor 122/PUU-XX/2022, NG menilai pasal 29 huruf e dan Pasal 34 melanggar konstitusi dikarenakan menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Atas gugatan tersebut, MK mengabulkan gugatan dari NG dengan menyatakan bahwa batas usia capim KPK dan masa jabatan pimpinan KPK pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

“Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman dalam persidangan.

(ain)

No more pages