RUU Kementerian Negara mendapat sorotan karena akan menjadi dasar hukum bagi Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet gemuk yang berisi lebih dari 40 kementerian dan lembaga negara baru.
Rencana ini dikaitkan dengan tujuan Prabowo membagikan jatah kursi menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara kepada partai politik dan organisasi masyarakat yang mendukung pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad menyebut, pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Kementerian Negara akan disahkan dalam sidang paripurna terdekat.
“Paripurna terdekat, insya Allah kamis. Bisa jadi di Paripurna [minggu] ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” kata Awiek sapaan akrabnya di sela rapat Baleg, Senin (9/9/2024).
Awiek menyebut, RUU Kementerian negara maksimal akan selesai disahkan pada sisa masa jabatan DPR yang akan berakhir 30 September mendatang.
(ain)