“Saya kira perlu ditanya lebih lanjut ke KPK. Terkait dengan adanya penyelewengan dana hibah ini kan di situ periodisasinya 2019-2022. Sementara 2019-2022 itu, Pak Halim sudah menjadi Menteri Desa dan sudah bertugas di Jakarta. Saya kira itu perlu ditanya lagi,” tutur Huda.
Dua minggu setelah Menteri Desa, Abdul Halim diperiksa, KPK menggeledah rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penyidik KPK menyita sejumlah barang berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.
”Pada Jumat, 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPKi Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan resmi, Selasa (10/9).
Sebelumnya, Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur itu telah diperiksa KPK terkait kasus yang sama pada akhir Agustus lalu.
Meskipun demikian, KPK memastikan penggeledahan rumah Abdul Halim Iskandar membuahkan hasil. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Tetapkan Status Tersangka dan Cegah 21 Nama
KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap 21 nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Seluruh nama tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat periode 2019-2022.
Sebelumnya, KPK pun sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk para tersangka baru telah diteken pada Jumat, 5 Juli 2024.
Berdasarkan peran, Tessa mengatakan, 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan para pemberi, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak.
Pada kasus OTT Waka DPRD Jatim, KPK membuktikan di pengadilan, Sahat Simandjuntak cs telah menerima fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada 2020-2022. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
(ain)