Sebelumnya, Pansel KPK memang menyebut bakal mengkaji keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan putusan pelanggaran etik yang terbukti dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ateh mengatakan pansel juga akan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewas untuk menggagalkan para peserta yang memiliki latar belakang pelanggar etik.
“Semua masukan dipertimbangkan,” kata Ateh di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (9/9/2024)
Dewas KPK telah memutuskan bahwa wakil ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai salah satu pimpinan KPK dengan membantu mutasi salah satu ASN di Kementerian Pertanian.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyampaikan rekomendasi terhadap Pansel KPK untuk menggugurkan Ghufron yang juga merupakan salah satu peserta Capim KPK karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Kami mengimbau ya, kepada pansel pimpinan dan Dewas KPK, supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Syamsudin.
Daftar 20 nama capim KPK:
- Agus Joko Pramono
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Didik Agung Widjanarko
- Djoko Poerwanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Harli Siregar
- I Nyoman Wara
- Ibnu Basuki Widodo
- Ida Budhiati
- Johan Budi Sapto Pribowo
- Johanis Tanak
- Michael Rolandi Cesnanta Brata
- Muhammad Yusuf
- Pahala Nainggolan
- Poengky Indarti
- Sang Made Mahendrajaya
- Setyo Budiyanto
- Sugeng Purnomo
- Wawan Wardiana
- Yanuar Nugroho
(ain)