Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Pansel KPK memang menyebut bakal mengkaji keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan putusan pelanggaran etik yang terbukti dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ateh mengatakan pansel juga akan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewas untuk menggagalkan para peserta yang memiliki latar belakang pelanggar etik.

“Semua masukan dipertimbangkan,” kata Ateh di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (9/9/2024)

Dewas KPK telah memutuskan bahwa wakil ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai salah satu pimpinan KPK dengan membantu mutasi salah satu ASN di Kementerian Pertanian.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyampaikan rekomendasi terhadap Pansel KPK untuk menggugurkan Ghufron yang juga merupakan salah satu peserta Capim KPK karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Kami mengimbau ya, kepada pansel pimpinan dan Dewas KPK, supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Syamsudin.

Daftar 20 nama capim KPK:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Didik Agung Widjanarko
  4. Djoko Poerwanto
  5. Fitroh Rohcahyanto
  6. Harli Siregar
  7. I Nyoman Wara
  8. Ibnu Basuki Widodo
  9. Ida Budhiati
  10. Johan Budi Sapto Pribowo
  11. Johanis Tanak
  12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  13. Muhammad Yusuf
  14. Pahala Nainggolan
  15. Poengky Indarti
  16. Sang Made Mahendrajaya
  17. Setyo Budiyanto
  18. Sugeng Purnomo
  19. Wawan Wardiana
  20. Yanuar Nugroho

(ain)

No more pages