Logo Bloomberg Technoz

Permohonan Ditolak, Eks PM Malaysia Tetap Diadili atas Korupsi

News
11 September 2024 14:20

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin (Dok: Bloomberg)
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin (Dok: Bloomberg)

Kok Leong Chan and Anisah Shukry - Bloomberg News

Bloomberg, Pengadilan Malaysia menolak permintaan mantan Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin untuk menguji keputusan kasus tuduhan korupsi terhadap dirinya. 

Keputusan pengadilan ini memukul pemimpin oposisi Malaysia yang dipandang sebagai pesaing terbesar PM Anwar Ibrahim. 

Hakim Pengadilan Banding Azizah Nawawi mengatakan bahwa panel lima hakim tidak akan menggelar sidang kasus Muhyiddin karena kewenangan untuk menguji keputusan pengadilan tinggi ada di tangan majelis hakim banding sebelumnya. 

Nawawi menyebut keputusan pengadilan banding itu dicapai dengan suara bulat.