Logo Bloomberg Technoz

"Ekspektasi penghasilan, ekspektasi ketersediaan lapangan kerja, dan ekspektasi kegiatan usaha yang konsisten menurun mengindikasikan ada sesuatu yang salah," kata Eko Listiyanto, Direktur Pengembangan Big Data INDEF.

Hasil survei itu mencatat adanya sentimen negatif terhadap perkembangan harga barang dan jasa. Masyarakat juga berpandangan negatif akan potensi penghasilan mereka.

"Banyaknya pajak/iuran baru di berbagai bidang dianggap memberatkan kelas menengah. Hal itu bisa dikaitkan dengan fakta bahwa kelas menengah seringkali tidak bisa mendapatkan manfaat/subsidi yang diterima kelas ekonomi bawah dan tidak memiliki sumber daya sebanyak kelas ekonomi atas," demikian dikutip dari hasil survei yang dipublikasikan 9 September lalu.

Menurut Eko, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah agar tekanan tidak makin berlanjut membebani kelas menengah. Pertama, pemerintah perlu menunda kenaikan harga barang dan jasa yang harganya diatur (kelompok administered price). Kedua, menaikkan Tingkat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. "Batas PTKP perlu dinaikkan untuk menstimulasi kegiatan ekonomi," kata Eko.

Ketiga, lindungi industri padat karya untuk mendorong perluasan lapangan kerja. "Industri padat karya juga harus dilindungi agar fenomena penurunan kelas menengah bisa teratasi," imbuh ekonom. Yang terakhir, tingkat bunga acuan perlu dipangkas agar sektor riil bisa bergerak lebih baik dan membawa efek berganda ke perekonomian.

Kelas menengah berperan besar dalam proses demokratisasi, kebijakan ekonomi dan perbaikan aransemen dan kualitas kelembagaan. Dukungan kelas menengah terhadap reforma kebijakan ekonomi dan politik hanya dapat terwujud jika kebijakan sejalan dengan kepentingan mereka.

Bustanul Arifin, Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Lampung

"Kelas menengah berperan besar dalam proses demokratisasi, kebijakan ekonomi dan perbaikan aransemen dan kualitas kelembagaan. Dukungan kelas menengah terhadap reforma kebijakan ekonomi dan politik hanya dapat terwujud jika kebijakan sejalan dengan kepentingan mereka," imbuh Bustanul.

Pemerintah Indonesia, menurutnya, perlu berkaca dari negara-negara Amerika Latin. Di negara-negara kawasan itu, struktur kelas sangat timpang sehingga sering mengalami tekanan dan guncangan akibat 'kekosongan kelas menengah'. Indonesia perlu belajar banyak dari pengalaman revolusi di Amerika Latin. Perhatian pada kelas menengah amat berbeda dengan perhatian pada desil (ter)bawah," katanya.

Berikut ini sejumlah kebijakan yang berpotensi makin membebani kelas menengah ke depan:

Kenaikan tarif PPN jadi 12%

Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan resmi dinaikkan menjadi 12% dari sebesar 11% mulai 2022. Kenaikan pada tahun 2022 juga menjadi yang pertama sejak era Orde Baru ketika tarif PPN cukup lama ditetapkan sebesar 10%.

Tarif PPN 12% akan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tarif value added tax (VAT) tertinggi di kawasan ASEAN bersama Filipina. 

Dalam pernyataan di parlemen Mei lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, keputusan kenaikan tarif PPN jadi 12% itu diserahkan pada pemerintahan baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan dilantik Oktober nanti. “Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru,” ujar Sri Mulyani di kompleks DPR RI, Senin (21/5/2024).

Hitungan Kemenkeu, kenaikan tarif tersebut akan menambah penerimaan negara dari pajak sekitar Rp70 triliun.

Pembatasan BBM bersubsidi

Pemerintah mewacanakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi mulai 1 Oktober nanti. Wacana pembatasan itu sudah mengemuka cukup lama dan saat ini 'bola'nya ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Dalam pernyataannya akhir Agustus lalu, Jokowi bilang, pemerintah masih belum melakukan rapat soal wacana tersebut. 

“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan, belum ada rapat,” ujar Jokowi dalam keterangannya secara virtual, Rabu (28/8/2024).

Namun, Jokowi menggarisbawahi setidaknya terdapat dua pertimbangan yang menjadi landasan untuk melakukan pembatasan BBM subsidi, yakni polusi dan efisiensi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. 

Pemerintah resmi menetapkan anggaran subsidi energi sejumlah Rp204,53 triliun dalam RAPBN 2025, membengkak dari outlook yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2024 senilai Rp192,75 triliun.

Iuran dana pensiun wajib para pekerja

Pemerintah berencana mewajibkan para pekerja di Indonesia mengikuti program dana pensiun baru, di luar program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sudah berlaku. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 189 ayat 4. 

Pemerintah dapat melaksanakan Program Pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh Program Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), demikian bunyi Pasal 189 beleid tersebut.

"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu belum ada. karena PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan UU PPSK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono Senin kemarin.

Pewajiban asuransi kendaraan bermotor 

Aturan ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diundangkan sejak Januari tahun lalu. Saat ini, asuransi third party liability (TPL) kendaraan bermotor sudah berlaku akan tetapi sifatnya masih sukarela. 

Aktivitas warga Jakarta (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Dalam UU itu, sesuai pasal 39A, pemerintah berwenang membentuk program asuransi wajib yang mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pernyataan resmi Juli lalu menyebut, ketentuan baru itu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR. "Dalam UU dinyatakan, setiap amanat UU P2SK diikuti  penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Penyesuaian subsidi KRL berdasarkan NIK

Pemerintah berencana menerapkan penyesuaian subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya adalah agar subsidi disalurkan lebih tepat sasaran.

Rencana itu disebutkan dalam dokumen Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. “Beberapa perbaikan [layanan PSO sektor transportasi] antara lain: penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” tulis dokumen tersebut.

Suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam dokumen tersebut juga tertulis, alokasi pagu subsidi nonenergi untuk kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO), untuk PT Kereta Api Indonesia dijatah sebesar Rp4,79 triliun, termasuk untuk layanan KA ekonomi jarak jauh, jarak sedang, jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, kereta rel diesel (KRD) ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodetabek.

Dokumen tersebut belum memperinci kriteria pemegang NIK yang berhak mendapatkan tarif tiket bersubsidi untuk layanan KRL Jabodetabek. 

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal membenarkan rencana subsidi KRL Jabodetabek berdasarkan NIK pada 2025 tersebut adalah bagian dari upaya Ditjen Perkerataapian (DJKA) melakukan penyesuaian tarif KRL dengan subsidi yang lebih tepat sasaran.

“[Namun,] DJKA memastikan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” kata Risal dalam pernyataan tertulis, akhir Agustus.  

Rencana itu, kata Risal, masih harus dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lain. “Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan,” ujarnya.

-- dengan bantuan Azura Yumna, Pramesti Regita dan Dovana Hasiana.

(rui/hps)

No more pages