Logo Bloomberg Technoz

“Iya [pemerintah sebaiknya punya sendiri], kalau CPE kan punya negara. Kalau itu kan cadangan operasional perusahaan, kemarin waktu idle, diminta kita impor terus disimpan di situ, kita bayar sewa,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, SVP Business Development PT Pertamina (Persero) Wisnu Santoso mengatakan perseroan siap membangun fasilitas penyimpanan baru untuk mendukung CPE bila diperlukan.

Namun, Wisnu menggarisbawahi Pertamina memiliki infrastruktur yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga membuka peluang bila memanfaatkan yang sudah ada.

“Saya rasa jika diperlukan kita siap [menambah fasilitas]. Kita punya infrastruktur crude [minyak mentah], BBM [bahan bakar minyak] kan tersebar cukup banyak di seluruh Indonesia, apakah bisa dioptimalkan dengan yang ada, siapa tahu kan bisa optimalkan dengan yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Wisnu mengatakan perseroan belum mendapatkan arahan detail dari pemerintah ihwal pengelolaan CPE tersebut.

“Belum detail, kan itu baru total [keseluruhan], tetapi volumenya berapa, di daerah mana, itu belum ada,” ujarnya.

Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tuban. (Dok. Pertamina)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan pemerintah tengah mencari fasilitas penyimpanan yang bakal digunakan untuk pengelolaan CPE berupa BBM jenis bensin, liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi.

“Ya kita cari tempatnya, karena kita tidak punya cadangan yang cukup sekarang. Jadi kita membuat [CPE]. Namun, itu kan mahal karena uang yang berhenti, jadi mesti dihitung berapa kira-kira yang bisa kita lakukan,” ujar Luhut saat ditemui di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Dilansir melalui Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023, Indonesia memiliki kapasitas fasilitas penyimpanan a.l. minyak bumi, BBM, dan hasil olahan 6,94 juta kiloliter (KL) dan LPG 545.787 ribu metrik ton pada 2023.

Sementara itu, Indonesia berencana menyimpan stok penyangga (buffer stock) BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, LPG sebanyak 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel hingga 2035.

Merujuk pada Pasal 14 Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi—yang merupakan dasar hukum pengelolaan buffer stock sektor energi — penyediaan infrastruktur CPE yang dimiliki oleh negara dilakukan dengan mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada melalui mekanisme pengelolaan barang milik negara dan/atau penyediaan infrastruktur baru.

Selain itu, penyediaan infrastruktur CPE yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha, bentuk usaha tetap dilakukan dengan kerja sama dan/atau sewa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(dov/wdh)

No more pages