Selain nama dan jumlah, DPR dan Pemerintah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk mengganti ketua Wantimpres dalam satu periode atau lima tahun. Atau, ketua wantimpres berarti akan terus berganti atau digilir pada setiap anggotanya; sesuai keputusan presiden.
DPR dan pemerintah juga meningkatkan nomenklatur Wantimpres menjadi lembaga negara setingkat atau serupa Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM, dan lainnya. Hal ini membuat seluruh anggota wantimpres menyandang status sebagai penyelenggara atau pejabat negara.
(mfd/frg)
No more pages