Logo Bloomberg Technoz

Dibatasi, MenpanRB Sebut Anggota Wantimpres Maksimal 17 Orang

Mis Fransiska Dewi
10 September 2024 20:30

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkap salah satu kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam draf revisi Undang-undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres). Menurut dia, dalam rancangan beleid tersebut, presiden hanya bisa menunjuk maksimal 17 nama untuk masuk dalam daftar anggota Wantimpres. 

“Sebanyak-banyaknya 17 [anggota], meski pun presiden diberikan ruang dan kewenangan untuk memilih menentukan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, sebanyak-banyaknya 17,” kata Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Selasa (10/9/2024). 

Dia mengatakan, limitasi anggota tersebut sudah tercantum dalam penjelasan RUU Wantimpres. Dia berharap, Wantimpres bisa berdampak dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Khususnya memberikan masukan-masukan strategis bagi presiden. 

“Dan bedanya dengan [Wantimpres] kemarin juga, Dewan Pertimbangan Presiden ini menjadi pejabat negara dan lembaga negara,” tutur Azwar. 

Berdasarkan RUU Wantimpres, Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto memang memiliki kewenangan untuk memilih nama dan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka. Akan tetapi, jumlahnya tak minim seperti saat ini yang dipatok harus berjumlah delapan orang.