PBB akan Voting untuk Desak Israel Akhiri Pendudukan Palestina
Delia Arnindita Larasati
10 September 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemungkinan akan melakukan voting atas sebuah rancangan resolusi Palestina yang menuntut Israel mengakhiri "kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki" dalam waktu enam bulan.
Tujuan utama rancangan resolusi yang ditulis oleh Otoritas Palestina, seperti yang diberitakan Reuters, adalah untuk mendukung pendapat Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Juli yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina adalah ilegal dan harus dihentikan.
Namun, meskipun pendapat pengadilan tertinggi PBB — yang dikenal sebagai Mahkamah Dunia — mengatakan hal ini harus dilakukan "secepat mungkin", rancangan resolusi Majelis Umum menetapkan batas waktu enam bulan bagi Israel mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina yang diduduki.
Kelompok negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Gerakan Non-Blok pada Senin (09/08/2024) meminta Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang untuk melakukan voting pada 18 September. Bahasa dari rancangan resolusi delapan halaman tersebut dapat berubah sebelum diajukan untuk pemungutan suara.
Pemungutan suara akan dilakukan beberapa hari sebelum para pemimpin dunia tiba di New York untuk pertemuan tahunan mereka di PBB.