Berdasarkan putusan PT Tipikor DKI Jakarta, Muhammad Hatta masih mendapat vonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan KPK yaitu hukuman selama enam tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
KPK kemungkinan tak mengajukan kasasi pada putusan terhadap SYL karena sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa. PT Tipikor DKI Jakarta memperberat hukuman kepada SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider penjara empat bulan.
Selain itu, SYL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara. Di PN Tipikor Jakarta, SYL hanya diberi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta.
Sedangkan vonis banding terhadap Kasdi lebih berat dari putusan PN Tipikor Jakarta dan tuntutan jaksa KPK. Hakim PN Tipikor hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun; dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Sedangkan jaksa meminta Kasdi dihukum penjara selama enam tahun.
Akan tetapi, PT Tipikor DKI Jakarta justru memberikan vonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.
(fik/frg)