Logo Bloomberg Technoz

Vonis Anak Buah SYL Rendah, KPK Berpotensi Ajukan Kasasi

Muhammad Fikri
10 September 2024 19:40

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi atau PT Tipikor DKI Jakarta memberikan vonis banding kepada tiga terpidana kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi dari para pejabat eselon Kementerian Pertanian periode 2020-2023. 

Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal non aktif Kementan Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian non aktif Kementan Muhammad Hatta.

Berdasarkan putusan hakim, hanya Muhammad Hatta yang tak mengalami penambahan atau pemberatan hukuman pada tingkat banding. Vonisnya masih tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta; atau di bawah tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas putusan tersebut, KPK pun membuka peluang untuk mengajukan kasasi pada vonis banding Muhammad Hatta. Akan tetapi, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Langkah selanjutnya JPU menunggu Salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," kata JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (10/9/2024).