Google Kalah Lawan UE atas Kasus Monopoli, Didenda Rp40 T
News
10 September 2024 18:00
Samuel Stolton - Bloomberg News
Bloomberg, Google telah kalah dalam upaya membatalkan denda Uni Eropa sebesar €2,4 miliar (Rp40 triliun) atas penyalahgunaan kekuatan monopoli untuk menghancurkan layanan belanja pesaing.
Mahkamah Eropa (European Court of Justice) di Luxembourg mendukung keputusan penting pada 2017, yang menyatakan raksasa teknologi AS tersebut secara ilegal memanfaatkan dominasi mesin pencarinya untuk memberi peringkat yang lebih tinggi kepada daftar produknya sendiri.
Margrethe Vestager - yang hanya beberapa minggu lagi meninggalkan lembaga yang berbasis di Brussels setelah dua periode sebagai komisioner persaingan - menjadikan Google milik Alphabet Inc sebagai target utama setelah mengambil perannya pada 2014. Salah satu tindakan awalnya adalah mengangkat kasus yang telah mereda di bawah pendahulunya.
Fokus pada Google dari para penegak antimonopoli di Uni Eropa tidak hanya menargetkan dominasi laman pencarian perusahaan tersebut. Kasus layanan belanja itu adalah putaran pertama dari tiga denda yang menghasilkan denda dengan total lebih dari €8 miliar.