Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kemendag Terbitkan Dua Permendag Baru
Pramesti Regita Cindy
10 September 2024 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini menyusul diterbitkannya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Kedua Permendag tersebut telah disahkan pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyebut peraturan ini tak terlepas dari upaya Kemendag dalam mengimplementasikan peraturan pemerintah atau PP 023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy mengutip dari siaran pers Kemendag, Selasa (10/9/2024).
Tak hanya itu, Isy juga menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri, di mana menurutnya pengaturan ekspor pasir laut ini dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.