Logo Bloomberg Technoz

Bahkan, vonis banding ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berbeda dengan SYL dan Kasdi, Pengadilan Tinggi Korupsi DKI Jakarta tak mengubah vonis yang berikan pada Direktur Alat dan Mesin Pertanian non aktif, Muhammad Hatta.

Hukuman bagi Hatta tetap penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. 

(red/frg)

No more pages