Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Korupsi DKI Jakarta juga membacakan vonis banding bagi dua mantan anak buah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yaitu Sekretaris Jenderal non aktif, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian non aktif, Muhammad Hatta.

Vonis keduanya dibacakan usai PT Tipikor DKI Jakarta lebih dulu membacakan hukuman kepada SYL yang diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider penjara empat bulan. Selain itu, SYL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Sugeng Riyono dikutip, Selasa (10/9/2024).

Majelis yang juga diisi hakim anggota Karel Tuppu, Teguh Harianto, Hotma Maya Marbun dan Anthon R. Saragih menilai Kasdi terbukti ikut terlibat aktif dalam pemerasan para pejabat eselon Kementan. Penambahan hukuman ini diklaim sesuai Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis terhadap Kasdi memang lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman hanya pidana penjara selama empat tahun; dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

Bahkan, vonis banding ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berbeda dengan SYL dan Kasdi, Pengadilan Tinggi Korupsi DKI Jakarta tak mengubah vonis yang berikan pada Direktur Alat dan Mesin Pertanian non aktif, Muhammad Hatta.

Hukuman bagi Hatta tetap penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. 

(red/frg)

No more pages