Logo Bloomberg Technoz

DPR Usul Tarif Cukai Minuman Berpemanis Minimal 2,5% di 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 September 2024 17:20

Minuman manis atau soda. (Sumber: Bloomberg)
Minuman manis atau soda. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR merekomendasikan agar pemerintah menerapkan tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025.

Tak hanya itu, BAKN turut mengusulkan agar tarif MBDK dapat naik secara bertahap hingga mencapai 20%.

Hal tersebut tercantum dalam hasil rapat BAKN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang digelar pada hari ini, Selasa (10/9/2024).

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%,” sebagaimana tertulis dalam kesimpulan hasil rapat tersebut.

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menjelaskan kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari minuman berpemanis serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).