Selain itu, rapat panja tersebut juga sepakat keanggotaan dan kepengurusan wantimpres menjadi kewenangan dari presiden.
Presiden Prabowo Subianto berarti akan menentukan sendiri siapa saja orang yang akan masuk dalam daftar Wantimpres selama kepemimpinannya. Selain itu, Prabowo juga yang akan menentukan siapa anggota wantimpres yang menjabat sebagai ketua.
Bahkan, DPR dan Pemerintah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk mengganti ketua Wantimpres dalam satu periode atau lima tahun. Atau, ketua wantimpres berarti akan terus berganti atau digilir pada setiap anggotanya; sesuai keputusan presiden.
Selain itu, RUU Wantimpres juga memberikan keleluasaan kepada presiden untuk menentukan jumlahnya. Pada beleid saat ini, presiden sebenarnya terbatas hanya bisa menunjuk delapan nama untuk menjadi anggota Wantimpres.
Satu lainnya, DPR dan pemerintah sepakat mendetilkan soal syarat seseorang bisa menjadi anggota Wantimpres; yaitu aturan tak pernah terkena pidana. Pada RUU Wantimpres, syaratnya lebih sempit yaitu tak terkena pidana yang ancamannya penjaranya lebih dari lima tahun.
(mfd/frg)