RUU Wantimpres: Nama Hingga Jabatan Ketua Bergantian
Mis Fransiska Dewi
10 September 2024 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyepakati sejumlah perubahan pada draf revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Kesepakatan diambil usai keduanya melakukan pembahasan terhadap 52 daftar inventaris masalah (DIM) RUU Wantimpres yang diajukan pemerintah. Sebanyak 27 DIM adalah tetap, delapan DIM perubahan substansi, tiga DIM substansi baru, dan 14 DIM dihapus.
Hasil kesepakatan ini akan kembali digodok Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi agar tak berbenturan dengan aturan lain. Baleg dan pemerintah pun telah bersepakat akan membawa hasil kesepakatan tersebut untuk mendapat persetujuan sidang paripurna dan disahkan menjadi undang-undang baru.
“Di paripurna terdekat. Ya lihat saja nanti kalau ada jadwal paripurna, disitu ada jadwalnya. Kalau enggak [Kamis minggu ini] ya minggu depan,” kata Wakil ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, Selasa (10/9/2024).
Salah satu kesepakatan keduanya adalah tetap menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Keduanya batal mengubahnya menjadi Dewan Pertimbangan Agung -- merujuk pada lembaga negara era awal reformasi.