Wahyu juga meminta agar pemerintah mengevaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) CHT “agar lebih memperhatikan kondisi sosial, geografis, dan kultur masyarakat serta kebutuhan masing-masing daerah,” ucap Wahyu.
Sebagai informasi, pemerintah tak memasukkan rencana peningkatan tarif CHT atau cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Padahal sebelumnya, Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai sempat membahas rencana intensifikasi penerimaan negara melalui penyesuaian tarif CHT.
Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, arah kebijakan kepabeanan dan cukai tahun 2025 terbagi menjadi tiga bagian yakni untuk kebijakan teknis, kebijakan mendukung pengawasan, serta kebijakan untuk mendukung penerimaan.
Dalam tiga arah kebijakan kepabeanan dan cukai tahun 2025 tidak tercantum sama-sekali rencana kenaikan tarif CHT atau cukai rokok.
“Memperhatikan proyeksi kinerja ekonomi nasional yang membaik, keberlanjutan reformasi perpajakan, tantangan, dan potensi, target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2025 diperkirakan sebesar Rp244,2 triliun,” tulis Kemenkeu dalam dokumen itu.
(azr/lav)