Logo Bloomberg Technoz

BAKN DPR Minta Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 5% Setiap Tahun

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 September 2024 16:05

Ilustrasi Cukai Rokok (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Cukai Rokok (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meminta pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun dalam dua tahun ke depan.

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyebut kebijakan tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok, serta membatasi kenaikan CHT jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) demi mendorong penyerapan tenaga kerja.

“Mengingat tingginya penerimaan negara dari CHT pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dengan meningkatkan anggaran pembinaan, penyediaan bibit tembakau serta penelitian melalui Kementerian Pertanian,” ucap Wahyu dalam rapat kerja bersama DJBC di DPR RI, Selasa (10/9/2024).

Wahyu menyebut, pemerintah perlu segera merumuskan peta jalan kebijakan industri rokok atau hasil tembakau dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1-15 tahun.

Hal tersebut, katanya, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara dan keberlangsungan usaha dari industri rokok.