Apple Kalah di Mahkamah Eropa, Bayar Pajak Rp222 T di Irlandia
News
10 September 2024 16:50
Samuel Stolton - Bloomberg News
Bloomberg, Apple Inc kalah dalam gugatan hukumnya atas tagihan pajak senilai €13 miliar (Rp222 triliun) di Irlandia.
Mahkamah Eropa (European Court of Justice) di Luxembourg mendukung keputusan penting pada 2016 yang menyatakan bahwa Irlandia melanggar undang-undang bantuan negara dengan memberikan keuntungan yang tidak adil kepada pembuat iPhone tersebut.
Mahkamah Eropa memutuskan pada Selasa (10/09/2024) bahwa kemenangan pengadilan yang lebih rendah untuk Apple harus dibatalkan, karena hakim secara keliru memutuskan bahwa regulator komisi telah membuat kesalahan dalam penilaian mereka.
Keputusan ini merupakan dorongan bagi kepala antimonopoli Uni Eropa Margrethe Vestager, yang mandatnya di Brussels akan segera berakhir setelah dua periode.