Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun bui. Vonis di tingkat banding pada Selasa (10/9/2024) ini diketahui lebih tinggi dari putusan Jakpus ke SYL, 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan," ungkap ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Vonis ini setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Hakim dalam pertimbangannya mengatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan.
Selain vonis bui tambahan, pengadilan tinggi juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsidair 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, SYL divonis usai terbukti melakukan tindak pemerasan yang dilakukan dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Usai vonis di PN Jakpus dibacakan, KPK lantas mengajukan banding. Jaksa mempermasalahkan vonis kepada SYL yang berbeda dari tuntutan Jaksa sebelumnya.
“Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding diantaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa,” kata Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui siaran tertulis kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Hadi mengatakan tuntutan yang disampaikan sebelumnya oleh Jaksa KPK, yaitu 12 tahun kurungan penjara dan denda uang pidana sebesar Rp500 juta. Namun, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda pidana Rp300 juta.
“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan US$30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” tulisnya.
(ain)