Logo Bloomberg Technoz

Diberitakan sebelumnya, SYL divonis usai terbukti melakukan tindak pemerasan yang dilakukan dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Usai vonis di PN Jakpus dibacakan, KPK lantas mengajukan banding. Jaksa mempermasalahkan vonis kepada SYL yang berbeda dari tuntutan Jaksa sebelumnya.

“Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding diantaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa,” kata Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui siaran tertulis kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Hadi mengatakan tuntutan yang disampaikan sebelumnya oleh Jaksa KPK, yaitu 12 tahun kurungan penjara dan denda uang pidana sebesar Rp500 juta. Namun, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda pidana Rp300 juta.

“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan US$30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” tulisnya.

(ain)

No more pages