Logo Bloomberg Technoz

Vonis Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Bui

Redaksi
10 September 2024 14:28

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun bui. Vonis di tingkat banding pada Selasa (10/9/2024) ini diketahui lebih tinggi dari putusan Jakpus ke SYL, 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan," ungkap ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Vonis ini setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan.

Selain vonis bui tambahan, pengadilan tinggi juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsidair 5 tahun penjara.