Semula, 66% dana hasil IPO akan digunakan untuk modal kerja Bukalapak dan sisanya untuk modal kerja entitas anak. Namun, RUPSLB pada 23 Desember 2021 menyetujui perubahan penggunaan dana IPO.
Perinciannya adalah, 33% untuk modal kerja Bukalapak, 34% untuk modal kerja entitas anak, dan 33% digunakan untuk pertumbuhan usaha Bukalapak dan entitas anak.
Namun, hingga akhir Juni 2024, masih ada dana mengendap Rp9,8 triliun yang berasal dari dana IPO yang belum digunakan.
Sebesar Rp900 miliar sisa dana IPO itu ditempatkan pada deposito dan giro. Sedang Rp8,9 triliun ditempatkan pada obligasi pemerintah.
Perketat Aturan
OJK saat ini tengah melakukan kajian tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia.
Beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi antara lain terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak.
"Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya," kata Inarno.
"Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana."
(ibn/dhf)