RI Kaji Pengurangan Pungutan Energi Panas Bumi
Dovana Hasiana
10 September 2024 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tengah melakukan kajian dengan Universitas Gadjah Mada ihwal pengurangan pungutan pada panas bumi.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan selama ini pungutan tersebut dibebankan mulai dari masa eksplorasi.
“Ada lagi iuran kalau mulai produksi, iuran tetap eksploitasi, iuran tetap produksi besarnya itu cukup memberatkan kita hitung,” ujar Gigih dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (10/9/2024).
Sekadar catatan, Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM No. 5/2023 mengatur bahwa jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal EBTKE berupa: iuran tetap yang terdiri atas iuran tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum commercial operation date (COD), iuran tetap eksploitasi panas bumi setelah COD serta iuran produksi.
Gigih mengatakan, pengurangan PNBP tersebut nantinya bakal mengerek pajak penghasilan (PPh) seiring dengan investasi yang berpotensi meningkat karena penghapusan pungutan tersebut.