Kelima, penguatan IT dan data juga perlu dilakukan untuk dapat mencapai penerimaan perpajakan sebesar Rp2.189,3 triliun.
“Dan yang terakhir (keenam) yaitu penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi,” ujar Tommy.
Sebagai informasi, Pemerintah menargetkan perolehan pajak dalam RAPBN 2025 dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun, naik Rp267,4 triliun atau 13,92% dibanding perkiraan realisasi APBN 2024 yang sebesar Rp1.921,9 triliun.
Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dijelaskan bahwa penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp2.189,3 triliun. Angka ini, telah mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.
“Reformasi Perpajakan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Melalui UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), pemerintah berupaya mewujudkan sistem perpajakan yang tidak menciptakan distorsi yang berlebihan pada perekonomian,” tulis Kemenkeu dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
(azr/roy)