DPR Tetapkan Iffa Rosita Pengganti Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Mis Fransiska Dewi
10 September 2024 11:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Iffa Rosita sebagai pergantian antar waktu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2022-2027.
Iffa menggantikan Hasyim Asy’ari menjadi komisioner KPU usai diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat dalam kasus asusila.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia melaporkan, dasar penggantian antar waktu komisioner KPU ada empat. Pertama, keputusan DKPP 3 Juli 2024 yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim selaku Ketua merangkap anggota KPU masa jabatan 2022-2027 karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kedua, keputusan presiden Joko Widodo tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota KPU masa jabatan 2022-2027 pada 9 Juli 2024.
Ketiga, surat dari Kementerian Sekretaris Negara kepada ketua DPR RI pada 10 Juli 2024 perihal keputusan presiden RI maka ketua DPR RI mengeluarkan surat disposisi kepada Sekretaris Jenderal DPR pada 11 Juli 2024 perihal keputusan Presiden RI Nomor 73. Isi disposisi menyerahkan proses pergantian antar waktu anggota KPU Komisi II sesuai mekanisme.