Ajakan KPK tersebut juga merupakan langkah penting agar pemerintah, kata dia, dalam hal ini Kemenag untuk dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa adanya dugaan korupsi.
Pansus dalam rapat bersama dengan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, mempertanyakan adanya temuan seorang jemaah yang membayar Rp1,1 miliar untuk ibadah haji tanpa antre.
Ide Libatkan KPK
Usulan pelibatan KPK dalam Pansus Haji mulanya diungkapkan Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya.
Opsi itu bisa dilakukan setelah melakukan serangkaian investigasi lewat rapat pansus dan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kemenag.
“Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wisnu, akhir pekan lalu.
Pansus Haji juga menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Pejabat mangkir panggilan, hingga dugaan pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu dan tekanan yang dialami oleh para saksi.
Seruan pelibatan KPK juga disampaikan Anggota Pansus Haji lainnya, Marwan Jafar.
"Saya mengusulkan dalam pansus ini didampingi oleh KPK karena saya kira KPK tahu banyak soal ini, meskipun mereka diam. Diam-diam juga tahu banyak data-datanya," tutur Marwan.
Marwan menduga adanya intervensi dari pihak tertentu terhadap jemaah haji khusus. Dia beranggapan, langkah yang dilakukan pihak Kemenag diduga telah melanggar UU.
Kendati demikian, suara pansus juga terbelah soal pelibatan KPK. Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid memandang pelibatan KPK belum perlu.
"Enggak usah didampingi (KPK). Mereka sudah bekerja sesuai tupoksinya masing-masing," ujar Nusron, kemarin.
(ain)