Kemenkeu Beberkan Kasus BLBI yang Belit Marimutu Sinivasan
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 September 2024 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Marimutu Sinivasan tercatat memiliki utang sebesar US$3,91 miliar atau sekitar Rp60,44 triliun dan Rp31,69 triliun, serta sebagai obligor dengan nilai utang Rp790,557 miliar dimana besaran tersebut belum termasuk Biaya Administrasi (Biad) sebesar 10%.
Menurut Kemenkeu, Marimutu merupakan salah satu dari 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) BLBI Rionald Silaban menjelaskan, Marimutu berupaya meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada 8 September 2024.
“Berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara,” kata Rio dalam siaran pers, dikutip Selasa (10/9/2024).
Ia menjelaskan selama periode penanganan sejak Juni 2021 hingga saat ini, Marimutu tak menunjukan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya.