Logo Bloomberg Technoz

Hati-hati! Ini Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin

Ezra Sihite
23 January 2023 14:05

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (DOK Kemenag)
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (DOK Kemenag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Di tingkat pusat terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Selain itu disebutkan sudah terbentuk 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kabupaten/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta sebagaimana dikutip dari rilis pers Kementerian Agama, Senin (23/1/2023).

Selain itu ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun kata dia tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Kamaruddin menjelaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan: 
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 
b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 
c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 
d. memiliki pengawas syariat; 
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 
f. bersifat nirlaba; 
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,”  kata dia.