Dalam kaitan itu, Eniya mengatakan NEPIO sebenarnya tidak wajib dimiliki oleh negara yang bakal mengimplementasi nuklir sebagai pembangkit listriknya.
“Namun, NEPIO ini organisasi yang dibutuhkan di kita, karena bisa mengikat Presiden. Pembangunan [nuklir] pasti akan makan jangka waktu tidak satu periode kabinet, tetapi 2 periode ya. Setidaknya baru masuk on grid itu 2032, jadi masih 9 tahun ke depan,” ujarnya.
Masuk Dalam RUU EBET
Adapun, nuklir merupakan jenis energi baru yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), yang saat ini masih dalam tahap menunggu kesepakatan.
Eniya mengatakan setidaknya terdapat 3 energi baru yang diidentifikasikan dalam RUU EBET, di antaranya adalah hidrogen, ammonia dan nuklir.
“Itu tiga energi baru, yang lain masuk ke energi terbarukan,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan akan memulai opersi komersial PLTN pada 2032, lebih cepat dari target awal pada 2039.
"Pengembangan tenaga nuklir direncanakan menjadi komersial pada 2032 [dengan kapasitas 500 MW]. Lalu, kapasitasnya akan ditingkatkan hingga 9 gigawatt (GW) pada 2060," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam rapat dengar pendapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (15/11/2023).
Jisman mengatakan bahwa rencana tersebut disusun, menyusul perkiraan kebutuhan tenaga listrik di Indonesia yang akan terus meningkat sebesar 3,6%—4,2% pada 2024 hingga 2060, yang tertuang dalam rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN).
(dov/wep)