Kemendag Terbitkan 2 Aturan soal Kratom Jadi Komoditas Ekspor
Pramesti Regita Cindy
09 September 2024 21:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kemendag resmi mengakui kratom sebagai komoditas ekspor melalui terbitnya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani oleh Mendag Zulkifli Hasan pada 26 Agustus 2024.
Kedua Permendag yang dimaksud adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
Selain itu, aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
"Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ungkap Isy dalam keterangan tertulis Kemendag, Senin (9/9/2024).
Isy menerangkan bahwa pengaturan ini juga sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan kratom, di mana tata niaga kratom lebih difokuskan untuk ekspor bukan penggunaan dalam negeri.