Logo Bloomberg Technoz

Sejumlah partai politik yang menyetujui perubahan UU Kementerian Negara yakni PDIP; PPP; Golkar; Gerindra; PAN; Nasdem; Demokrat; PKS dan PKB setuju dengan catatan. 

Adapun materi muatan RUU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat dalam rapat panja yaitu sebagai berikut:

Pasal I

1.⁠ ⁠Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

2.⁠ ⁠Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mengatur, dan/ atau mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penjelasan pasal 10 dihapus. 

4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15
Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

5.⁠ ⁠Penambahan penjelasan Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Yang dimaksud dengan "kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden” adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan Presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

6. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

BAB VI
Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 

7.⁠ ⁠Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang berkedudukan di bawah Presiden atau berkedudukan sesuai yang ditentukan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden atau sesuai yang ditentukan Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural,  dan/atau pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan lembaga Presiden.

Pasal II 

⁠⁠1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.

2. Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

3.⁠ ⁠Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selanjutnya, DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dalam pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat.

RUU Kementerian Negara mendapat sorotan karena akan menjadi dasar hukum bagi Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet gemuk yang berisi lebih dari 40 kementerian dan lembaga negara baru. 

Rencana ini dikaitkan dengan tujuan Prabowo membagikan jatah kursi menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara kepada partai politik dan organisasi masyarakat yang mendukung pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka.

(ain)

No more pages