Hapus Jumlah Menteri, Semua Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian
Mis Fransiska Dewi
09 September 2024 20:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Seluruh fraksi di Baleg DPR RI setuju terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Salah satu perubahan yang krusial selain penghapusan batas jumlah kementerian sebanyak 34, revisi UU juga menyatakan presiden dapat membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa harus menerbitkan atau mengubah undang-undang.
“Apakah hasil pembahasan RUU Kementerian dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?,“ kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU tentang Kementerian Negara, Senin (9/9/2024) malam.
“Setuju,” jawab anggota lainnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), salah satu partai yang santer bakal berseberangan dengan Prabowo-Gibran di pemerintahan, bahkan ikut menyetujui perubahan tersebut.