Logo Bloomberg Technoz

Perinciannya, PBJT atau sewa jaringan termaktub dalam Pasal 29A dan Pasal 47A RUU EBET, di mana isi dari kedua pasal tersebut sama tetapi mengacu pada sektor yang berbeda. 

“Pasal 29A mengacu ke energi baru dan Pasal 47A mengacu energi terbarukan. Isinya sama,” ujarnya. 

Kedua pasal tersebut terdiri dari 4 ayat, yakni: Pertama, untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi baru/energi terbarukan, pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan harus memenuhi kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari energi baru/energi terbarukan.

Kedua, pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari energi baru/energi terbarukan wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan energi baru/energi terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Ketiga, dalam hal pemanfaatan bersama jaringan transmisi melalui mekanisme sewa jaringan dilaksanakan, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum dengan memenuhi syarat tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, aspek keekonomian, keseimbangan pasokan kebutuhan tenaga listrik, dan kemampuan keuangan negara.

Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari energi baru/energi terbarukan melalui mekanisme sewa jaringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak Ada Liberalisasi 

Eniya menggarisbawahi terdapat kekhawatiran liberalisasi dalam skema PBJT atau sewa jaringan, di mana badan usaha bisa mengalirkan listrik secara langsung ke masyarakat hanya dengan menyewa transmisi milik PLN. 

“Itu tidak ada [liberalisasi], jadi ini sudah kita silang, kalau ada sumber yang mau menjual ke konsumen PLN tidak boleh, di wilayah usaha PLN tidak boleh, menjual di wilayah usaha lain langsung ke pelanggan tidak boleh,” ujarnya. 

Adapun, jenis usulan skema yang dapat dilakukan adalah: 

1. PT B, sebagai pembangkit izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPSTLU) EBET, yang berada di wilayah usaha PLN menyalurkan listrik ke kawasan industri melalui wilayah usaha C dengan menyewa jaringan PLN. 

2. PT D, sebagai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan konsumen PLN, memiliki sendiri pembangkit EBET yang menyalurkan listrik ke beban PT D dengan menyewa jaringan PLN. 

Sementara, skema yang tidak dapat dilakukan adalah: 

1. PT B, pembamgkit IUPLTU EBET, yang berada di wilayah usaha PLN menyalurkan listrik ke konsumen atau kawasan industri di wilayah usaha C secara langsung.

2. PT B, pembangkit IUPTLU EBET, yang berada di wilayah usaha PLN menyalurkan listrik ke konsumen PLN secara langsung dalam PJBL tersendiri.

(ain)

No more pages