Logo Bloomberg Technoz

OJK Klarifikasi Soal Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 September 2024 19:40

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat RDK Bulanan November 2023. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat RDK Bulanan November 2023. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pekerja ramai membicarakan ketentuan dalam program anuitas dana pensiun yang tidak bisa melakukan pencairan dana jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi bahwa peserta dana pensiun memang tidak dapat mencairkan dana pokok sebelum 10 tahun, tetapi bisa memperoleh manfaat secara bulanan dalam jangka waktu 10 tahun tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan prinsip program pensiun adalah manfaat diterima secara berkala, setiap bulan. Dengan demikian, dana pensiun dalam program anuitas tetap didapat setiap bulan dalam jangka waktu 10 tahun.

Dia mencontohkan, ketika seseorang pensiun, maka 20% dana pensiunnya dapat dicairkan sekaligus dan 80% sisanya diterima secara berkala setiap bulan.

“Ya harusnya anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).