Target tersebut akan dicapai dengan rencana aksi yang membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp10,25 miliar untuk berbagai upaya penagihan dan penyitaan aset dari obligor kasus BLBI.
“Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan dialokasikan Rp10,25 miliar,” ujar Suahasil.
Nantinya akan terdapat komite penanganan hak tagih dana BLBI sebagai pengganti satgas BLBI. Selain itu, satgas BLBI akan melanjutkan upaya pembatasan keperdataan atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kemudian, meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi. Serta, pelatihan peningkatan kemampuan pemetaan aset dengan bekerja sama bersama pemerintah Amerika Serikat (AS).
Sekadar tambahan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan target penyitaan Rp2 triliun pada tahun depan merupakan angka yang wajar untuk dapat dicapai.
Menurut dia, total nilai aset kasus BLBI sebesar Rp110 triliun merupakan angka yang ditetapkan untuk mengetahui aset-aset yang perlu diurus.
“Pencapaiannya itu seperti tadi yang sudah dilaporkan di dalam rapat tadi ya. Tapi barang yang kita urus waktu itu adalah Rp110 triliun. Ini barang lama semua. Jadi bahkan ketika kita mau build up casenya pun kita perlu waktu. Kita lihat lagi semuanya,” ujar Rio saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (9/9/2024).
(azr/lav)