Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset Rp38,88 triliun dari obligor kasus BLBI per 5 September 2024. Adapun, total tagih negara kepada para obligor tercatat sebesar Rp110,45 triliun.
Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara menjelaskan, capaian tersebut terdiri atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp1,84 triliun. Selanjutnya, sita atau penyerahan barang jaminan Rp18,13 triliun atau mencapai 19.350.984 meter persegi .
Ketiga, penguasaan aset properti seluas 20.747.562 meter persegi yang setara Rp9,21 triliun. Keempat, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah 3.3799.112 meter persegi senilai Rp5,93 triliun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai 670.837 meter persegi sebesar Rp3,77 triliun.
“Ini berbagai macam kegiatan telah dilakukan; inventarisasi dokumen aset, pemanggilan debitur, pengelolaan barang jaminan yang dioptimalkan dengan pemblokiran, penyitaan dan lelang, [serta] penetapan PP No 28 tahun 2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan,” ucap Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).
Pada tahun 2025 satgas BLBI menargetkan untuk menyita aset dari obligor pada kasus BLBI sebesar Rp2 triliun. Suahasil menjelaskan, besaran tersebut terdiri atas PNBP untuk kas negara Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyitaan aset Rp1 triliun.
Target tersebut akan dicapai dengan rencana aksi yang membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp10,25 miliar untuk berbagai upaya penagihan dan penyitaan aset dari obligor kasus BLBI.
“Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan dialokasikan Rp10,25 miliar,” ujar Suahasil.
Nantinya akan terdapat komite penanganan hak tagih dana BLBI sebagai pengganti satgas BLBI. Selain itu, satgas BLBI akan melanjutkan upaya pembatasan keperdataan atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kemudian, meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi. Serta, pelatihan peningkatan kemampuan pemetaan aset dengan bekerja sama bersama pemerintah Amerika Serikat (AS).
Sekadar tambahan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan target penyitaan Rp2 triliun pada tahun depan merupakan angka yang wajar untuk dapat dicapai.
Menurut dia, total nilai aset kasus BLBI sebesar Rp110 triliun merupakan angka yang ditetapkan untuk mengetahui aset-aset yang perlu diurus.
“Pencapaiannya itu seperti tadi yang sudah dilaporkan di dalam rapat tadi ya. Tapi barang yang kita urus waktu itu adalah Rp110 triliun. Ini barang lama semua. Jadi bahkan ketika kita mau build up casenya pun kita perlu waktu. Kita lihat lagi semuanya,” ujar Rio saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (9/9/2024).
(azr/lav)