“Dua menteri dalam rapat panja itu sesuatu yang jarang sekali terjadi dalam pembahasan undang-undang. Maka kemudian, rapat tadi serasa rapat kerja, padahal itu rapat panja. Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja,” tutur Awiek.
Setelah rapat panja, kata Awiek, Baleg DPR akan membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Kemudian Baleg akan melakukan rapat kerja dan rapat pleno sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Awiek juga membantah jika disebut pembahasan RUU Kementerian Negara terkesan terburu-buru dibahas.
“Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas undang-undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain gitu ya. Nanti dilaporkan [ke MKD] lagi,” imbuh Awiek.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto sebelumnya mengatakan, DIM yang telah diterima dari pemerintah berjumlah 30 DIM, terdiri dari DIM tetap sebanyak 23 DIM, perubahan substansi sebanyak 4 DIM, perubahan redaksional sebanyak 3 DIM.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 itu diperlukan karena sistem negara di Indonesia adalah sistem presidensial.
Menurutnya Presiden bekerja membutuhkan dukungan para menteri untuk menjalankan pemerintahan. Namun jumlah menteri yang dibatasi maksimal sebanyak 34 menurutnya perlu disesuaikan mengingat tugas pemerintah semakin strategis.
"Kabinet yang akan dibentuk Presiden pada periode-periode yang akan datang memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global untuk memasuki Indonesia Maju," kata Willy.
RUU Kementerian Negara mendapat sorotan karena akan menjadi dasar hukum bagi Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet gemuk yang berisi lebih dari 40 kementerian dan lembaga negara baru.
Rencana ini dikaitkan dengan tujuan Prabowo membagikan jatah kursi menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara kepada partai politik dan organisasi masyarakat yang mendukung pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka.
(ain)