Hasil screening profile assessment para peserta Capim KPK dan Calon Dewas KPK akan diumumkan pada tanggal 11 September 2024 mendatang. Ateh memastikan bahwa jadwal tersebut tidak akan mundur meskipun adanya putusan Dewas terhadap salah satu peserta calon, dalam hal ini NG.
“Iya lah [tetap tanggal 11],” ucap Ateh saat ditanyakan terkait dengan pengumuman peserta calon yang lulus tes profile assessment Capim KPK dan Calon Dewas KPK.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah memutuskan bahwa wakil ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai salah satu pimpinan KPK dengan membantu mutasi salah satu ASN di Kementerian Pertanian.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyampaikan rekomendasi terhadap Pansel KPK untuk menggugurkan NG yang juga merupakan salah satu peserta Capim KPK karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Kami mengimbau ya, kepada pansel pimpinan dan Dewas KPK, supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Syamsudin.
Dalam kasus etik tersebut, Dewas memutuskan untuk memberikan sanksi sedang kepada NG berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20% selama enam bulan.
(ain)