Logo Bloomberg Technoz

Pansel KPK Kaji Putusan Dewas soal Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Muhammad Fikri
09 September 2024 17:40

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat akan mengikuti tes Calon pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat akan mengikuti tes Calon pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal mengkaji keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan putusan pelanggaran etik yang terbukti dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG).

Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa pansel juga akan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewas untuk menggagalkan para peserta yang memiliki latar belakang pelanggar etik.

“Semua masukan dipertimbangkan,” kata Ateh di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (9/9/2024)

Ateh juga mengatakan putusan yang diputus oleh Dewas beberapa waktu lalu, terkait dengan pelanggaran etik yang terbukti dilakukan oleh Ghufron akan turut menjadi pertimbangan terkait dengan keputusan screening sebagai capim KPK selanjutnya melalui profile assessment test yang dilakukan oleh Pansel Capim KPK.

“Iyalah, dilihat semua [rekomendasi], lihat saja tanggal 11 [September]” pungkasnya.