Logo Bloomberg Technoz

“Kami atas nama Presiden RI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPR RI yang telah mengambil inisiatif dalam menyiapkan RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama dengan Pemerintah,” ujar Anas.

Diberitakan juga sebelumnya, pemerintah sepakat dengan usulan DPR yang akan menghapus posisi wakil menteri di kabinet dalam UU Kementerian Negara. 

"Pemerintah sepakat atas penghapusan penjelasan pasal 10 Kementerian Negara. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK yang dalam pertimbangannya menyatakan apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian," ujar Azwar Anas.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 berbunyi:

"dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."

(ain)

No more pages