Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali mengungkapkan alasan usulan untuk tidak membatasi presiden membentuk jumlah kementerian. Salah satu alasannya, karena alasan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan.

“Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar-Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional,” ujar Menpan RB Azwar Anas dalam rapat di Baleg DPR, Selasa (9/9/2024).

Anas mengatakan, pemerintah memegang prinsip bahwa pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya. Pemerintah, kata dia, sepakat bahwa secara regulasi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.

“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi,” kata dia.

“Kami atas nama Presiden RI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPR RI yang telah mengambil inisiatif dalam menyiapkan RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama dengan Pemerintah,” ujar Anas.

Diberitakan juga sebelumnya, pemerintah sepakat dengan usulan DPR yang akan menghapus posisi wakil menteri di kabinet dalam UU Kementerian Negara. 

"Pemerintah sepakat atas penghapusan penjelasan pasal 10 Kementerian Negara. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK yang dalam pertimbangannya menyatakan apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian," ujar Azwar Anas.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 berbunyi:

"dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."

(ain)

No more pages