Logo Bloomberg Technoz

Alasan Pemerintah tak Ingin Batasi Jumlah Menteri Cuma 34

Redaksi
09 September 2024 16:50

Ilustrasi. Rapat terbatas (ratas) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri kabinet dan unsur lembaga lain. (dok BPMI/Setpres)
Ilustrasi. Rapat terbatas (ratas) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri kabinet dan unsur lembaga lain. (dok BPMI/Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali mengungkapkan alasan usulan untuk tidak membatasi presiden membentuk jumlah kementerian. Salah satu alasannya, karena alasan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan.

“Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar-Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional,” ujar Menpan RB Azwar Anas dalam rapat di Baleg DPR, Selasa (9/9/2024).

Anas mengatakan, pemerintah memegang prinsip bahwa pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya. Pemerintah, kata dia, sepakat bahwa secara regulasi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.

“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi,” kata dia.