Logo Bloomberg Technoz

“Bahkan dalam undang-undang HPP [Harmonisasi Perpajakan] yang terakhir kan kita berikan PTKP-nya [Pendapatan Tidak Kena Pajak], seakan-akan PTKP ya, yang Rp500 juta,” pungkas Febrio.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menjelaskan bahwa tarif PPh WP OP UMKM sebesar 0,5% akan berakhir pada tahun ketujuh pelaksanaannya, yakni pada tahun ini.

Dengan begitu, Ditjen Pajak mulai gencar mensosialisasikan penggunaan skema normal bagi WP OP UMKM, yakni PPh Final 1%, setelah selama tujuh tahun sebelumnya menggunakan skema PPh Final sebesar 0,5%.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pemerintah mengenakan tarif PPh hanya 0,5% bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Insentif ini merupakan jawaban dari PP nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur, wajib pajak yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar harus membayar PPh final 1%.

Dengan demikian, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan sebelumnya, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar.

(azr/lav)

No more pages