Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Evaluasi Insentif PPh UMKM 0,5% yang Berakhir Akhir 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 September 2024 16:05

UMKM Binaan BRI, Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo di Sulawesi Selatan (Dok. BRI)
UMKM Binaan BRI, Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo di Sulawesi Selatan (Dok. BRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang mengevaluasi tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (WP OP UMKM) sebesar 0,5% yang berakhir pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut belum dapat mengungkapkan hasil evaluasi atas pemberlakuan insentif dan periode pemberian insentif tersebut.

“Nanti kita lihat arahan Bu Menteri ya, memang itu pasti akan selalu kita evaluasi sama seperti insentif-insentif yang lain pasti selalu akan kita evaluasi,” ujar Febrio saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (9/9/2024).

Ia menyebut, belanja perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp60 - Rp70 triliun di antaranya dimanfaatkan langsung oleh UMKM.

Dengan demikian, Febrio menyatakan pemberian insentif PPh UMKM sebesar 0,5% memiliki manfaat yang besar bagi UMKM dalam negeri.