Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Rionald Silaban mengungkapkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan telah diringkus bersama Kementerian Imigrasi.

Marimutu Sinivasan dicekal ke luar negeri karena diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Rio selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menjelaskan, Marimutu harus mengembalikan uang negara sekitar US$39 miliar atau setara dengan Rp31 triliun.

“Cekalnya itu sendiri, saya berdasarkan laporan dari staf, itu nanti akan berakhir di bulan Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah ke Indonesia,” ucap Rio saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (9//9/2024).

“Terima kasih sekali kepada jajaran imigrasi yang telah bertindak tegas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Marimutu telah berupaya untuk mengembalikan uang negara. Namun, berdasarkan catatannya, Marimutu baru mengembalikan uang negara sekitar Rp30 miliar.

“Masih rendah sekali,” tutur Rio.

Dikutip dari berbagai sumber, Marimutu Sinivasan diketahui sebagai Obligor BLBI yang masuk dalam daftar cegah sesuai usulan dari Kementerian Keuangan.

Marimutu merupakan pemilik perusahaan Grup Texmaco yang meminjam dana kepada sejumlah bank sejak krisis moneter 1998. Pinjaman dana tersebut dilakukan baik dari bank milik negara maupun bank swasta.

Utang tersebut dalam status kredit macet ketika terjadi krisis moneter. Selanjutnya, ketika pemerintah melakukan penalangan dana atau bail out bank-bank tersebut, maka hak tagih dari bank-bank yang telah diambil oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam prosesnya, Marimutu membantah bahwa perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bendahara Negara memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki utang kepada negara terkait BLBI.

Sebelumnya, Rio menjelaskan total nilai aset kasus BLBI sebesar Rp110 triliun merupakan angka yang ditetapkan untuk mengetahui aset-aset yang perlu diurus oleh pihaknya.

“Pencapaiannya itu seperti tadi yang sudah dilaporkan di dalam rapat tadi ya. Tapi barang yang kita urus waktu itu adalah Rp110 triliun. Ini barang lama semua. Jadi bahkan ketika kita mau build up casenya pun kita perlu waktu. Kita lihat lagi semuanya,” ujar Rio saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (9/9/2024).

Dalam kaitan itu, ia mengungkapkan akan terdapat komite tetap yang mengurus kasus BLBI dan sekaligus menggantikan satuan tugas (satgas) BLBI yang akan berakhir pada akhir 2024.

Rio menegaskan pembentukan komite tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja penagihan dan besaran tagihan kepada obligor.

“Jadi Satgas atau yang sedang kita usulkan misalnya komite ini, ini lebih kepada bentuknya. Tapi tagihan negara tetap ada. Tetap dong, kan yang namanya tagihan tetap tagihan,” ucapnya.

(azr/lav)

No more pages