Logo Bloomberg Technoz

Obligor BLBI Marimutu Ditangkap di Entikong, Ini Kata Kemenkeu

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 September 2024 15:30

Penyitaan Aset PT Pancashindu Abadi oleh Satgas BLBI (Dok. Satgas BLBI)
Penyitaan Aset PT Pancashindu Abadi oleh Satgas BLBI (Dok. Satgas BLBI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Rionald Silaban mengungkapkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan telah diringkus bersama Kementerian Imigrasi.

Marimutu Sinivasan dicekal ke luar negeri karena diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Rio selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menjelaskan, Marimutu harus mengembalikan uang negara sekitar US$39 miliar atau setara dengan Rp31 triliun.

“Cekalnya itu sendiri, saya berdasarkan laporan dari staf, itu nanti akan berakhir di bulan Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah ke Indonesia,” ucap Rio saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (9//9/2024).

“Terima kasih sekali kepada jajaran imigrasi yang telah bertindak tegas,” lanjutnya.